28. Saat Raja & hukum menjadi Satu
28:9 Saat Raja & hukum menjadi Satu.
Siapa memalingkan telinganya dari mendengarkan hukum, bahkan doanya adalah sebuah kekejian.
Impian, membuat hidup seseorang berlanjut selangkah, setahun lagi
Sewaktu sedang membuka-buka majalah, ada artikel yang menarik hati saya untuk mengutip tulisan tersebut. Judulnya:
Pasangan bisa hidup bersama hingga maut memisahkan.
Hukum Islam ini ditegakan dengan tegas di negara - negara tertentu seperti misalnya Arab Saudi. Arab merupakan negara yang terkenal paling ketat membuat peraturan supaya pria dan wanita tidak saling berbaur dan berzina.
Saudi akan menghukum siapa saja yang melakukan zina dengan hukuman Rajam. Hukuman ini tanpa pandang bulu. Ini dibuktikan sendiri oleh Saudi saat seorang puteri kerajaan yaitu Misha’al binti Fahd al Saud yang merupakan Putera Muhammad bin Abdulaziz, kakak Raja Khalid bin Abdulaziz Al Saud.
Misha’al merupakan perempuan muda yang berjiwa bebas dan jujur. Seisi istana sayang dengannya. Keluarga kerajaan menyukai dia. Misha’al adalah gadis yang senang menuntut ilmu dan terpelajar.
Misha’al mendapatkan bantuan dari keluarga Arab untuk belajar sampai ke seluruh penjuru dunia. Semua diberikan oleh kerajaan pada gadis tersebut. Hingga suatu ketika, dia menuntut ilmu ke Libanon.
Misha’al yang sudah cukup umur dan jiwa muda yang membara, bukan hanya untuk menuntut ilmu semata, tapi juga jatuh cinta. Perempuan ini bertemu dengan seorang pemuda Lebanon bernama Khaled alSha’er Mulhallal. Sebut saja dia Mulhallal.
Benih-benih Cinta Terlarang Puteri Arab Saudi
Perasaan di antara Misha’al dan Mulhallal makin mengembang dari hari ke hari. Pemuda yang telah membuat puteri Arab Saudi itu jatuh cinta, sesungguhnya adalah keponakan dari Duta Besar Arab Saudi di Lebanon.
Namun sungguh, dia memang bukan siapasiapa bila dibandingkan dengan status Putri Misha’al.
Di sisi lain, keluarga kerajaan sudah menjodohkan sang putri dengan pria yang sederajat. karena menganggap kalau gadis itu sudah cukup umur untuk menikah. Keinginan Misha’al belajar ke Lebanon, sebenarnya hanya usaha melarikan diri dari perjodohan tersebut. Tapi cinta memang tidak memandang latar belakang.
Misha’al terlanjur dimabuk cinta oleh pesona Mulhallal yang juga menuntut ilmu di Lebanon. Cinta membuatnya lupa segalanya. Lupa kalau dia seorang putri raja, lupa perjodohan, lupa keluarga. Dan cinta itu, menggiring nasib keduanya pada maut yang buruk. Sudah jelas kalau cinta Misha’al dan Mulhallal tidak akan disetujui oleh keluarganya.
Sang puteri dan lelaki yang dicintainya merancang untuk melarikan diri. Perempuan itu memalsukan kematiannya, seolah olah ia mati tenggelam dan tubuhnya tidak ditemukan. Taktik ini digunakan untuk mengulur waktu. Sehingga ia bisa menyamar ke bandara sebagai seorang pria, meninggalkan tanah airnya untuk hidup bersama pria yang ia cintai selamalamanya.
Namun sayang, akhirnya ia tertangkap di Bandaraya Jeddah. Alarm di Bandara berbunyi nyaring. Mishaal ‘digerebek’ banyak sekuriti. Saat itu ada pemuda yang sempat berusaha menyelamatkannya, tapi sayang mereka dikepung terlalu
banyak penjaga. Para penjaga memisahkan mereka hingga berurai air mata, konon pemuda itu adalah Mulhallal. Akhirnya sang putri dikembalikan ke keluarganya.
Dan yang lebih mengerikan, hukuman berat telah menanti mereka. Usaha Keluarga Menyelamatkan Sang Putri Karena tuduhan perzinahan perlu 4 orang saksi lakilaki dan kesaksian diri dengan 3 kali mengucapkan ‘Saya berzina’.Hukuman Mati Kasus Misha’al sebenarnya masih bisa ditutupi.
Keluarga berusaha melindunginya.Sang raja membujuknya dengan meminta Misha’al untuk tidak mengaku apaapa agar selamat dari hukuman, yang penting ia tidak bertemu
lagi dengan Mulhallal. Karena bila ia mengaku, tak seorangpun, bahkan datuknya sendiri, bahkan raja sekalipun, yang bisa menolongnya. Namun sepertinya cinta itu sudah terlalu dalam.
Puteri menolak melindungi dirinya sendiri, apalagi mengingkari cintanya pada Mulhallal selama ini. Misha’al kembali ke persidangan dengan tiga kali mengucap, “Aku telah melakukan zina. Aku telah melakukan zina. Aku telah melakukan zina.” Maka dijatuhkanlah eksekusi mati kepada sang putri, begitu pula dengan kekasihnya.
Eksekusi mati Misha’al dan Mulhallal terjadi di tahun 1977, tanggal 15 Juli di taman Gedung Ratu Arab Saudi. Meski ia punya status yang tinggi, ia tetap diperlakukan sebagaimana
terpidana mati. Kedua mata Misha’al ditutup, ia juga disuruh berlutut dan dieksekusi atas instruksi langsung dari sang kakek. Ini dilakukan karena Misha’al dianggap telah mencoreng kehormatan keluarga, karena semestinya dia menikah dengan pria yang dijodohkan dengannya.
Mulhallal melihat dengan mata kepalanya sendiri bagaimana kekasihnya menghadapi siksaan eksekusi. Hukuman bagi wanita yang dituduh zina adalah hukum rajam. Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga mati. Tak terbayang bagaimana rasa sakit karenanya. Tapi begitulah hukum yang berlaku di negeri itu.
Tapi tak lama lagi, dia sendiri juga akan menghadapi kematiannya. Sebuah pedang telah ditempelkan di lehernya dan dia pun sudah siap dieksekusi. Sayangnya, algojo yang melakukan eksekusi bukan profesional sehingga kepala Mulhallal tidak bisa putus dengan sekali tebasan. Jadi,kematian itu bisa dibayangkan bagaimana sakitnya
Rumor Kematian
Ada isu yang beredar bahwa perempuan yang dieksekusi itu bukanlah sang putri sebab dia bagaimanapun adalah keluarga kerajaan. Bisa dipastikan keluarga kerajaan yang begitu sayang dengan Misha’al takkan sampai hati membunuh dia. Tapi hanya keluarga kerajaan saja yang tahu semuanya.
Setelah hukuman eksekusi ini, peraturan tentang wanita yang ada di Arab semakin ketat. Raja menambah penjagaan di beberapa fasilitas umum dimana pria dan wanita sering bertemu. Kisah nyata tentang puteri Saudi ini diflmkan dengan judul DEATH OF A PRINCESS. Banyak kontroversi mengiringi film ini
Alkitab adalah kitab hukum Kerajaan Sorga. Dalam Mazmur 19:8-12, terdapat keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari hukum-hukum Raja:
Taurat TUHAN itu sempurna, menyegarkan jiwa; peraturan TUHAN itu teguh, memberikan hikmat kepada orang yang tak berpengalaman. Titah TUHAN itu tepat, menyukakan hati; perintah TUHAN itu murni, membuat mata bercahaya. Takut akan TUHAN itu suci, tetap ada untuk selamanya; hukum-hukum TUHAN itu benar, adil semuanya, lebih indah dari pada emas, bahkan dari pada banyak emas tua; dan lebih manis dari pada madu, bahkan dari pada madu tetesan dari sarang lebah. Lagipula hamba-Mu diperingatkan oleh semuanya itu, dan orang yang berpegang padanya mendapat upah yang besar. Siapakah yang dapat mengetahui kesesatan? Bebaskanlah aku dari apa yang tidak kusadari.
Karenanya, dalam bukunya KINGDOM PRINCIPLES, Myles Munroe menemukan 7 Prinsip Mengenai Hukum:
1. Semua ciptaan dirancang untuk berfungsi oleh prinsip bawaan mereka. Bawaan berarti “terpasang”; ada dari mulanya. Dengan kata lain, hukum raja surgwai itu terpasang ke dalam struktur ciptaan dan menentukan secara tepat bagaimana semua ciptaan akan berfungsi…. Segala sesuatu yang Tuhan ciptakan dirancang untuk berfungsi melalui prinsip-prinsip tertentu yang terpasang merupakan bawaan sejak awal.
2. Prinsip-prinsip ini disebut “hukum Alam”
Hukum alam berhubungan dengan hukum mengenai sifat dari sesuatu. Misalnya, burung tidak perlu diajar untuk terbang; kemampuan itu adalah bawaan dalam mereka sebagai suatu hukum alam.
3. Hukum alam adalah standard bagi fungsi yang efektif dari segala sesuatu yang Tuhan telah ciptakan.
Jika burung mengikuti hukum alam, mereka hidup dan bereproduksi. Jika tanaman mengikuti hukum alam, mereka bertumbuh dan menghasilkan buah. Pelanggaran terhadap hukum alam, menyebabkan disfungsi. Jadi hukum alam itu sangat penting; itu adalah standar untuk menentukan fungsi yang efektif.
4. Hukum adalah kunci bagi kehidupan yang berhasil dan suatu jaminan bagi penggenapan tujuan kehidupan.
Ketaatan terhadp hukum menghasilkan kemakmuran dan menjamin keberhasilan. Sepanjang kita mengakui hukum Tuhan dan menyerahkan diri kita dengan sukarela untuk mengikutinya dalam kehidupan dan menaati semua itu, kita juga akan berhasil dan menggenapi tujuan kita dalam rancangan Tuhan. Kita akan menyadari potensi kita sepenuhnya
5. Hukum melindungi Tujuan.
Saat kita menaati hukum, kita melindungi tujuan kita dilahirkan. Sepanjang seekor ikan tinggal dalam air, ia akan sanggup bertahan hidup dan makmur. Sepanjang kita menaati hukum Tuhan, kita juga akan hidup dan bertumbuh dan makmur.
6. Tujuan hukum adalah untuk melindungi perjanjian yang konstitusional. Hukum ada untuk memastikan bahwa pelaksanaan undang-undang itu dijalankan seara konsisten, sejajar, dan tanpa prasangka terhadap semua warga negara. …….. Dalam kerajaan surga, hukum Tuhan dirancang untuk melindungi dan memastikan penggenapan semua persyaratan perjanjian yang Tuhan buat dengan ciptaanNya. ….Karena perjanjian Tuhan dengan manusia itu uniliteral (Artinya bahwa kita msuk secara Cuma-Cuma ke dalam perjanjian yang telah Ia sediakan), hanya Ia yang dapat mengucapkan sumpah kesetiaan. Dan Alkitab berkata bahwa inilah yang sungguh-sungguh Ia telah lakukan:
Sebab ketika Allah memberikan janji-Nya kepada Abraham, Ia bersumpah demi diri-Nya sendiri, karena tidak ada orang yang lebih tinggi dari pada-Nya,
kata-Nya: "Sesungguhnya Aku akan memberkati engkau berlimpah-limpah dan akan membuat engkau sangat banyak."
Abraham menanti dengan sabar dan dengan demikian ia memperoleh apa yang dijanjikan kepadanya.
Sebab manusia bersumpah demi orang yang lebih tinggi, dan sumpah itu menjadi suatu pengokohan baginya, yang mengakhiri segala bantahan.
Karena itu, untuk lebih meyakinkan mereka yang berhak menerima janji itu akan kepastian putusan-Nya, Allah telah mengikat diri-Nya dengan sumpah
(Ibrani 6:13-15,17)
7. Firman adalah persyaratan perjanjian.
Semua itu adalah persyaratan di mana, jika diikuti, perjanjian itu akan berfungsi. Pabrik menjamin bahwa jika produk itu digunakan sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang ditentukan, itu akan berfungsi sesuai rancangannya. Jika persyaratan dan kondisi itu dilanggar, “perjanjian” garansi itu dihapuskan, dan jika produk itu tidak berfungsi dengan baik, pabrik bebas dari tanggung jawabnya.
Kata Ibrani yang paling dasar untuk “hukum” aalah torah, yang juga berarti, selain “hukum”, petunjuk dan perintah. Saat itu kata torah digunakan untuk merujuk pada seluruh bagian taurat yang musa terima dari Tuhan di Gunung Sinai dan mewariskannya kepada umat Israel. Dalam penggunaan ini, taurat berarti “hukum”, “petunjuk”, dan bahkan “Hukum Tuhan”. Dalam Perjanjian Baru, kita menemukan dua kata dasar Yunani untuk “hukum”. Yang pertama adalah nomos, yang berarti “membagi”, mendistribusikan” dan juga “apa yang ditugskan”. Itu secara bertahap berarti “penggunaan” dan “kebiasaaan” dan, akhirnya “hukum seperti yang ditentukan oleh adat, atau oleh ketetapn”, Ini adalah asal kata dari kata norm dalam Bahasa Inggris.
Apa pun yang kemudian diterima sebagai suatu norma dalam masyarakat kita akhirnya menjadi hukum dari masyarakat kita.
Kata (Yunani) kedua untuk “hukum” dalam Perjanjian Baru adalah ethos, yang berarti “adat”. Setiap kali kita berbicara tentang sesuatu sebagai “adat”, kita sedang berbicara tentang ethos. Ethos kurang formal dibanding nomos. Bahkan, karena nomos berarti ketetapan, ketetapan huku, ethos digu nakan untuk menggambarkan hukum tak tertulis. Hukum yang paling berkuasa adalah hukum tak tertulis.
Sasaran Raja tidak pernah berubah. Terlepas dari pemberontakan manusia, tujuan asli-Nya tetap teguh:
Tetapi beginilah perjanjian yang Kuadakan dengan kaum Israel sesudah waktu itu, demikianlah firman TUHAN: Aku akan menaruh Taurat-Ku dalam batin mereka dan menuliskannya dalam hati mereka; maka Aku akan menjadi Allah mereka dan mereka akan menjadi umat-Ku.
Maksud Raja yang tidak berubah ini digenapi dalam Perjanjian Baru melalui Yesus Kristus.
Raja mengatur Orang. Orang bijak mengatur raja__ Abu Al-Aswad
Kekuatan raja diukur dari hukumnya. Kesepuluh hukum yang tertuang dalam dua loh batu, menunjukkan pelanggaran Bangsa Israel atas kedaulatan Tuhan atas manusia.
Di belakang tirai yang kedua terdapat suatu kemah lagi yang disebut tempat yang maha kudus. Di situ terdapat mezbah pembakaran ukupan dari emas, dan tabut perjanjian yang seluruhnya disalut dengan emas; di dalam tabut perjanjian itu tersimpan buli-buli emas berisi manna, tongkat Harun yang pernah bertunas dan loh-loh batu yang bertuliskan perjanjian, dan di atasnya kedua kerub kemuliaan yang menaungi tutup pendamaian Tetapi hal ini tidak dapat kita bicarakan sekarang secara terperinci (Ibrani 9:3-5)
Pada zaman sebelum Kristus lahir, terdapat tirai pembatas antara ruang kudus dan ruang maha kudus. Ruang maha kudus hanya boleh dimasuki oleh orang orang tertentu pilihan Tuhan dan jika tidak, mereka pasti mati. Tuhan bersemayam di ruang maha kudus di dalam kemah perjanjian. Tirai pembatas yang terbentang lebar antara Tuhan dan manusia ini akibat dari jatuhnya manusia pertama kedalam dosa. Dan sejak saat itu manusia dan keturunannya terpisah dari Allah. Dan ketika Kristus lunas membayar semuanya diatas kayu salib tirai pembatas itu tidak ada lagi. Manusia bebas bersekutu dengan Tuhan secara langsung tanpa perantara seperti dahulu. Ini anugerah dan kasih karunia Tuhan.
Didalam ruang maha kudus dijelaskan terdapat 3 macam benda yaitu, buli buli emas berisi manna, Tongkat Harun yang pernah bertunas dan loh loh batu yang berisi perjanjian Tuhan / firman Tuhan.
1. MANNA
Manna adalah lambang pemberontakan manusia terhadap pemeliharaan Tuhan yang ilahi
2. TONGKAT HARUN
Tongkat Harun adalah lambang pemberontakan manusia terhadap otoritas (baca: Kepemimpinan).
3. LOH BATU
Loh Batu adalah lambang pemberontakan manusia terhadap Firman Tuhan.
Sadarilah bahwa pelanggaran terhadap kedaulatan Tuhan dan otoritasnya, tidaklah membawa seseorang bertambah maju. Pemberontakan membawa kutukan. Apapun yang dikerjakan sudah berada di bawah kutuk. Tidak ada sesuatu yang menjanjikan. Kegagalan-demi kegagalan terus membayangi, sampai kutukan itu tercabut.
Sudah tentu kita mau segala yang kita kerjakan diberkati bukan terkutuk. Karena itu mempercayakan Tuhan sampai ke hal yang terkecil, belajar percaya pada otoritas, dan patuh pada hukum-hukumnya akan membawa kita kepada perjalanan kehidupan yang mulia
Komentar
Posting Komentar